Foto acara motivasi Siswa Sekolah Rakyat Bogor |
Kenaikan harga BBM beberapa tahun
terakhir ini yang diikuti dengan kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya, akan
menurunkan kemampuan daya beli penduduk miskin. Termasuk dalam menyekolahkan
anak-anak mereka di lembaga-lembaga pendidikan yang ada di sekitarnya. Ditambah
lagi dengan biaya sekolah akhir-akhir ini yang harganya setinggi langit. Ini
terjadi karena adanya komersialisasi pendidikan oleh lembaga-lembaga pendidikan
yang ada. Sehingga masyarakat Indonesia menganggap bahwa sekolah yang
berkualitas itu harus mahal. Anggapan tersebut pelan-pelan harus diperbaiki
dengan adanya upaya keras dari pemerintah untuk memberi peluang yang
seluas-luasnya kepada masyarakat menyelenggarakan pendidikan yang murah dan
berkualitas.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasiona mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang
berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Konsekwensi dari amanat
undang-undang tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi
seluruh masyarakat tanpa kecuali, khususnya peserta didik pada tingkat
pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) serta satuan pendidikan yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan
program wajib belajar 9 tahun bisa diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK).
Pada tahun 2005, APK tingkat SMP sebesar 85,22% dan pada akhir 2006 telah mencapai angka
88,68%. Target penuntasan Wajib Belajar 9 tahun harus dicapai pada tahun
2008/2009 dengan APK minimum 95% (Ini versi Diknas). Dengan demikian, pada saat
ini masih ada sekitar 1,5 juta anak-anak usia 13-15 tahun yang masih belum
mendapatkan layanan pendidikan dasar (data Diknas tahun 2008/2009). Namun kalau
kita melihat kondisi ril di masyarakat saat sekarang, mungkin angkanya akan
lebih besar lagi, apalagi kalau kita menyisir masyarakat pedalaman dan yang tinggalnya
di daerah-daerah yang sulit terjangkau
oleh transportasi. Bahkan Saya punya
keyakinan target itu akan meleset. Oleh karenanya, tugas kita sebagai
masyarakat harus ikut memberi kontribusi dalam menuntaskan program Wajar Dikdas
9 Tahun ini. Mengingat masih banyak anak-anak usia sekolah yang masih belum
terjaring oleh sekolah dengan berbagai alasan masing-masing.
Memang tanggung jawab
penyelenggaraan pendidikan bukan melulu di pundak pemerintah, akan tetapi
masyarakat pun bisa memberikan kontribusi dalam mewujudkan kebijakan
undang-undang nomor 20 tahun 2003 tersebut di atas. Itu pula yang pernah
dissampaikan oleh Bapak Pendidikan kita almarhum Kihajar Dewantoro: “ Tanggung
jawab pendidikan ada di tiga elemen, 1) Pemerintah, 2) Keluarga, dan 3) Masyarakat.
Yang kita kenal dengan istilah “ Tri Pusat Pendidikan”.
Secara yuridis formal, memang
kebijakan Undang-undang mengaharuskan pemerintah untuk menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya dalam mewujudkan penuntasan program Wajib Belajar Pendidikan
Dasar 9 Tahun tersebut. Yang artinya, kalau pemerintah tidak mampu mengemban
amanah konstitusi, menurut undang-undang sistem pendidikan nasional tersebut,
masyarakat bisa mengajukan komplin yang ditujukan kepada Dikbud RI. Karena
dianggap lalai menjalankan amanat undang-undang dimaksud dalam memberikan
layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik usia 7-15 tahun di berbagai
pelosok negeri. Namun merujuk pada apa yang disampaikan oleh Kihajar Dewantoro
di atas, pendidikan bukan hanya tugas pemerintah dalam pelaksanaannya. Akan
tetapi masyarakat pun punya andil serta kontribusi yang besar dalam penyelenggaraan
pendidikan di Indonesia.
Menyinggung peran masyarakat
dalam penyelenggaraan pendidikan, sejarah telah mencatat dengan baik, bagaimana
pondok pesantren berkiprah dan memberikan kontribusi yang tidak sedikit dalam membantu
pemerintah dalam membangun sendiri gedung-gedung sekolah dan kemudian melaksanakan
proses belajar mengajar secara sukarela dan menjadi corong perubahan sejak
jaman penjajahan di negeri ini. Hal ini menunjukkan pada kita bahwa sebenarnya
masyarakat begitu besar kontribusinya dalam upaya mencerdaskan generasi bangsa
sejak awal pendirian bangsa ini.
Setidaknya alasan di atas,
menjadi poin penting bagi kami yang bernaung di bawah payung Yayasan Sekolah
Rakyat Bogor untuk mempertegas niat dan menguatkan langkah untuk membantu
masyarakat dalam mendapatkan hak-hak dasarnya sebagai warga negara dalam
memenuhi kebutuhannya untuk sekolah.
Allahu a’lam.
No comments:
Post a Comment